Skip to content

ICMI MUDA | IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA MUDA

Loading...

"Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).� QS. Al-Baqarah : 269.

Anda berada disini:    Depan
Isi SKB Ahmadiyah
Written by Administrator   
Thursday, 12 June 2008
Isi SKB Ahmadiyah      

SKB No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri
Source: http://www.republika.co.id

 
KERJASAMA ICMI MUDA DENGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM RI
Written by Administrator   
Wednesday, 11 June 2008
Kesepakatan bersama antara Departemen Pekerjaan Umum dengan Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia Muda (ICMI MUDA) dibidang pengembangan potensi sosial kepemudaan yang terkait pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum ditandatangani kemarin (3/10) di Jakarta. Kesepakatan itu masing-masing ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto dan Ketua Presidium Majelis Pimpinan ICMI MUDA Pusat menjelang buka puasa.
                         
Read more...
 
PERNYATAAN SIKAP ICMI Muda MENUNTUT DEMOKRATISASI APBN/APBD
Written by Administrator   
Saturday, 30 June 2007

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkandalam Muqaddimah Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Upaya mewujudkan tujuan terpenting keberadaan negara dan pemerintahan tersebut kini membutuhkan reformasi di berbagai bidang.

Reformasi politik dari sistem otokrasi ke sistem demokrasi, meliputi penataan kelembagaan politik dan kenegaraan, pemilihan umum yang  free and fair, kemerdekaan pers, serta kemerdekaan berpikir dan mengemukakan pendapat, saat ini telah berjalan meski masih harus terus disempurnakan sesuai perkembangan. Akan tetapi reformasi politik tidak serta-merta dapat memajukan kesejahteraan umum bila tidak diikuti reformasi di bidang lainnya, antara lain reformasi birokrasi, reformasi sistem jaminan sosial (social socurity system), reformasi hukum/penegakan hukum, dan reformasi anggaran/budget.

Read more...
 
Rekomendasi Eksternal 9 Plus 1 Rakernas ke-1 ICMI Muda
Written by Administrator   
Saturday, 30 June 2007

Rekomendasi Eksternal 9 Plus 1 Rakernas ke-1 ICMI Muda

 (Dibacakan di Pantai Cemin Kab. Serdang Bedagai Sumatera Utara, 29 April 2007)

1.     Menuntut DPR/D dan Pemerintah untuk mewujudkan demokratisasi APBN/D pada tataran kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan.

2.     Menyesalkan dukungan pemerintah RI terhadap resolusi Dewa Keamanan PBB tentang Iran, dan menuntut pemerintah RI berperan aktif memimpin penegakan kedaulatan jazirah Islam

3.     Mendukung sistem pemilu anggota legislatif yang berbasis perolehan suara terbanyak di setiap daerah pemilihan, bukan berdasarkan nomor urut calon

4.     Mendukung sistem pemilu presiden, gubernur, bupati dan walikota yang membuka  kesempatan bagi calon independen

5.     Mengajak seluruh komponen bangsa dan ummat dalam penyelenggaraan 2 agenda strategis ICMI Muda, yakni Kongres Cendekia Muda Indonesia 2008 dan International Youth Muslim Intelectual (IyoMI) Meeting 2009.

6.     Menuntut  pemerintah untuk segera meningkatkan kesejahteraan guru dan imam masjid, meliputi kesejahteraan finansial, intelektual, emosianal dan spiritual.

7.     Mendesak pemerintah untuk segera membebaskan biaya pendidikan bagi anak petani, nelayan, buruh dan guru

8.     Menyerukan kepada pemimpin ummat dan pemimpin bangsa untuk memberikan keteladanan dalam hal persatuan dan kesatuan.

9.     Mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisaskan pembangunan bandar udara internasional Medan, sebagai salah satu pintu gerbang global Indonesia.

Plus. 1 Mendesak Pemerintah  memasukkan mata pelajaran pendidikan agama

Last Updated ( Saturday, 30 June 2007 )
Read more...
 
Refleksi Menuju 80 Tahun Sumpah Pemuda dan 100 Tahun Kebangkitan Nasional
Written by Administrator   
Saturday, 30 June 2007
Sebagai produk sebuah kesadaran kolektif, Sumpah Pemuda melintasi imajinasi zamannya. Ia tercetus 17 tahun sebelum Indonesia merdeka, ketika jarak waktu belum dapat disingkatkan seperti sekarang. Ketika waktu masih dimolorkan oleh jarak-ruang, jarak-psikologis, jarak-kesadaran, dan jarak-informasi. Belum ada jet pelintas batas ruang. Belum ada prosesor pelintas batas informasi berkecepatan giga-hertz. Belum ada semua hal seperti sekarang yang memungkinkan dilakukan time dilation atau pemendekan jarak-waktu.
Last Updated ( Saturday, 30 June 2007 )
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 Next > End >>

Results 1 - 12 of 71

Jajak Pendapat

Apa pendapat anda tentang situs ini ?
 

Jumlah User Online